Sabtu, 24 Maret 2012

Macam Macam Status Guru

Tahukah anda Jumlah guru secara nasional sekitar 2,9 juta. Ternyata masalah guru itu taklah tunggal atau monolitik. Banyak variannya, laiknya ketika memilih penganan khas tradisional Minang di Senen, Jalan Kramat Raya. Ada pisang goreng, ketan, tapai itam, lamang panggang,sarikayo, lapek bugih dan masih banyak lagi. Agak serupa modelnya dengan guru. Istilahnya bejibun, tapi tetap satu peran yakni sebagai pendidik.

9 Macam Status Profesi Guru
1. Guru PNS Kemendikbud

Guru yang ini dijamin oke. Status pegawai negeri sipil alias PNS. Masa depan dijamin. Ada pensiun plus tunjangan anak. Apalagi yang sudah lulus sertifikasi plus PNS di Jakarta. Ada tunjangan sertifikasi (pusat) ditambah TKD DKI Jakarta (Tunjangan Kinerja Daerah). Berada pada level convert zone (zona nyaman).

2. Guru PNS Kemenag

Perbedaannya terlihat di nomor induk pegawai (NIP). Lulus tes CPNS via Kementerian Agama (Kemenag). Mengajar di satuan pendidikan (sekolah) di bawah yurisdiksi Kemenag. Status sama yakni PNS. Masa depan dijamin dan ada tunjangan anak plusdana pensiun.

3. Guru Honorer Sekolah Negeri

Nasibnya jauh berbeda dengan guru PNS di atas. Statusnya guru honor. Honor dari sekolah. Nominalnya tergantung jam pelajaran ditambah kebijakan kepala sekolah (komite sekolah). Saya punya teman ngajar sebagai guru honor di SMA Negeri di Jakarta, honornya benar-benar horor. Sebulan digaji Rp. 200.000, itupun dipotong pajak. Para guru honorer ini sedang menuntut haknya untuk diangkat menjadi PNS. Tapi pemerintah beralasan Peraturan Pemerintahnya (PP) belum rampung. Jadi nasibnya terkatung-katung. Hampir tiap minggu demonstrasi di depan istana negara, kantor kemendikbud bahkan di depan gedung MPR.

4. Guru Tetap Yayasan

Hampir serupa sebenarnya dengan guru PNS di sekolah negeri. Status saja yang beda. Yang satu pegawai negeri, yang ini pegawai swasta (yayasan). Bagi yang sudah lulus sertifikasi mendapatkan tunjangan sertifikasi. Khusus yang tinggal di Jakarta dapat TKD pula. Relatif aman karena sudah punya penghasilan tetap dan status pegawai swasta. Walaupun tergantung juga dengan yayasan yang menaunginya. Tak sedikit pula ada yayasan sekolah yang horor, karena gajinya minor. Untuk status memang sudah jelas, yakni guru tetap yayasan. Walapun tak seperti guru PNS yang dapat dana pensiun rutin.

5. Guru Tidak Tetap Yayasan

Yang ini hampir serupa pula dengan guru honor. Adakalanya disebut juga dengan guru honor. Statusnya guru honor/tidak tetap yayasan. Biasanya guru muda atau yang belum selesai kuliah S-1

6. Guru PNS Diperbantukan di Sekolah Swasta

Beberapa teman penulis statusnya sebagai guru diperbantukan di sekolah swasta. Statusnya tetap sebagai PNS, tapi aktivitas mengajarnya di sekolah swasta. Kebijakan pemerintah memang sangat ruwet dan ribet. Guru bantu yang model ini berstatus PNS tapi tugas mengajarnya di sekolah swasta

7. Guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) Pemda

Guru model ini khas kebijakan Pemda di daerah-daerah. Lebih menonjol terlihat di Jakarta. Misalnya Jakarta, akibat kebijakan pemerintah DKI yang mengangkat guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) Pemda. Mereka mengajar di sekolah negeri.

8. Guru SM3T (Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal)

Adalah program pemerintah pusat untuk mendistribusikan tenaga pendidik ke daerah-daerah terluar dan tertinggal, seperti di pulau-pulau terluar berbatasan langsung dengan negara lain. Status mereka adalah PNS.

9. Guru Ngaji

Khusus status guru yang terakhir ini tak masuk dalam daftar inventarisasi guru baik di Kemendikbud maupun di Dinas Pendidikan Daerah. Apa sebab? Guru mengaji adalah para pendidik yang tak mengharapkan status atau pengakuan dari negara. Mereka cukup diakui oleh masyarakat kampung dan Tuhan Yang Maha Esa. Bukan hendak mendikotomikan secara diametral antara guru versi negara dengan guru versi agama (Tuhan). Tapi realitanya, guru mengaji taklah memperoleh apresiasi apapun dari negara. Jangankan tunjangan kinerja, terdaftarpun tidak dalam catatan negara. Yang memberikan penghargaan sangat tinggi cukup masyarakat dan Tuhan. Cukup dibayar dengan segelas beras, atau sesisir pisang bahkan seikat daun singkong dari orang tua murid.
http://www.inforppsilabus.com/2012/03/macam-macam-status-guru.html

Tidak ada komentar: