Minggu, 01 Mei 2011

Pedoman Belanja Gaji Tunjangan Sertifikasi

Berdasarkan Permendiknas 36/2007, guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik berhak atas tunjangan profesi yang besarnya setara satu kali gaji pokok. Jadi, bila dijumlah, gaji yang diterma dapat dikatakan sebesar dua kali gaji setiap bulan meskipun penerimaan TP belum rutin setiap bulan.

Seorang guru, kepala sekolah, dan pengawas yang telah memiliki sertifikat profesional memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional. Bukti sederhana adalah adanya peningkatan dari sebelum memiliki sertifikat profesional dengan sesudah memiliki sertifikat. Peningkatan dalam hal apa? Kembali secara sederhana, peningkatan dapat dilihat dari disiplin waktu dan tertib administrasi. Sekali lagi, ini bukti sederhana.

Maksud dan tujuan diadakannya sertifikasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional masih jauh dari harapan. Tidak perlu ditutupi dan dipungkiri, fakta berbicara bahwa penerima tunjangan profesi belum (tidak) menunjukkan keprofesionalannya. Atau dengan bahasa sederhana, sebelum dan sesudah menerima tunjangan profesi tidak ada peningkatan, tentu yang akhirnya benar-benar profesional tetap ada namun sangat minim jumlahnya. Fakta ini menimbulkan kecemburuan dan kritik. Salah satu kritik yang muncul adalah sebagian besar guru penerima tunjangan profesi tidak membelanjakan tunjangan yang dia peroleh untuk meningkatkan profesionalismenya. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan tunjangan profesi yaiu untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang salah satu indikasinya adalah meningkatnya hasil Ujian Nasional.

Panduan Belanja Tunjangan Profesi

Untuk memaksimalkan tercapainya maksud dan tujuan sertifikasi, mulai 2011, pemerintah akan ”intervensi” terhadap penggunaan uang tunjangan profesi.

Berikut tulisan tentang arahan membelanjakan tunjangan profesi yang saya kutip dari website Mapenda Kab. Kediri.

Sehubungan dengan telah dicairkannya tunjangan profesi maka bagi guru yang dana tunjangan profesinya belum masuk, harap langsung konfirmasi ke Mapenda dengan membawa asli dan fotokopi buku rekening Bank.

Tunjangan profesi berbeda dengan gaji. Gaji diperbolehkan dibelanjakan secara konsumtif 100 %. Tetapi tunjangan profesi merupakan tunjangan bagi peningkatan profesionalitas guru dan kualitas pendidikan. Jadi beberapa persennya harus digunakan untuk menunjang proses pendidikan.

Hasil Ujian Nasional yang mengalami penurunan terus menerus selama dua tahun terakhir ini baik skala nasional maupun skala Kab. Kediri, merupakan hal yang mengecewakan karena dilain pihak, guru diberi tunjangan profesi yang nilainya mencapai milyaran rupiah.

Terlepas dari banyaknya faktor yang mempengaruhi turunnya prosentase kelulusan Ujian Nasional, salah satu kritik yang muncul adalah sebagian besar guru penerima tunjangan profesi tidak membelanjakan tunjangan yang dia peroleh untuk meningkatkan profesionalismenya. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan tunjangan profesi yaiu untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang salah satu indikasinya adalah meningkatnya hasil Ujian Nasional.

Untuk pencairan tunjangan profesi tahun 2011 rencananya persyaratan pemberkasan berbeda dengan tahun sebelumnya.Selain SKMT, SK Pembagian tugas, dan jadwal pelajaran, akan ditambah dengan bukti fisik kehadiran guru (daftar hadir), jurnal dan perangkat pembelajaran lainnya.

Selain itu, guru penerima juga harus mengumpulkan laporan penggunaan tunjangan profesi yang meliputi:

Belanja peningkatan kualitas profesi. Contohnya : Mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan (yang bukan dibiayai negara) minimal 1 semester 1 x
Belanja media pendidikan. Contohnya : Pembelian laptop, komputer, LCD, dan media lainya yang berguna bagi peningkatan mutu pendidikan
Belanja penelitian. Contohnya : pembuatan PTK, penelitian ilmiyah, makalah, dsb
Belanja peningkatan materi pendidikan. Contohnya : pembelian buku materi, modul, CD materi, dsb
Belanja peningkatan ketrampilan guru. Contohnya : Kursus komputer, atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju sistem pembelajaran berbasis tenologi)
Belanja peningkatan mutu pendidikan lain. Contoh : Studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dsb

Himbauan :
Bagi Kepala Madrasah :

Harap melakukan supervisi dikelas bagi guru khususnya guru yang sudah menerima tunjangan profesi minimal 1 semester sekali.
Menetapkan pembagian tugas dan jadwal pelajaran sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh guru (pada tahun 2010 masih ditemukan pembagian tugas yang tidak sesuai dengan aturan)
Selalu memberikan penyegaran kepada guru perihal tujuan pendidikan dan memberi semangat akan pentingnya semangat juang untuk mencerdaskan anak didik

Bagi guru :

Melaksanakan tugas sebagai guru profesional yang mengajar sesuai dengan aturan yang berlaku pada Permendiknas 39 tahun 2009, SE dirjend 158/2010, Permendiknas 15 tahun 2010, dan perundang undangan lainya.
Membuat perangkat pembelajaran secara disiplin dan berkualitas
Benar-benar mempunyai semangat untuk mendidik, dan mencerdaskan siswa.
Berlomba-lomba dalam prestasi dan berlomba dalam meningkatkan output pendidikan dengan jujur.
Melakukan usaha-usaha yang bisa mendukung berhasilnya proses pendidikan pada tempat tugas masing-masing

Terakhir, mari kita bersama-sama memajukan pendidikan madrasah. Madrasah adalah milik kita, Madrasah tidaklah kalah dengan Sekolah. Maju terus pendidikan Madrasah…….
Selamat berjuang………..

Tulisan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari penyampaian materi oleh Kasubdit Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI pada acara Sosialisasi Sertifikasi dan tunjangan Profesi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jatim, Surabaya.

Tulisan asli dapat dilihat di http://mapendakabkediri.blogspot.com/
http://tunas63.wordpress.com/2010/12/26/pedoman-belanja-gaji-tunjangan-sertifikasi/

Tidak ada komentar: