Senin, 14 Maret 2011

PROGRAM KERJA PENGEMBANGAN KURIKULUM

Wawasan bahwa pembaharuan drastis yang menuntut sekolah melakukan pengembangan kurikulum tidak semata-mata yang menurut Fullan (1993, 1999) melakukan ”restructuring” tetapi yang lebih penting ialah ”reculturing” terhadap perubahan ”beliefs & habits” guru (Fullan, 2001). Secara khusus yaitu menyajikan pendekatan profesional (professional approach) terhadap kemampuan expertise guru/pengawas dan unsur lainnya yang terlibat dalam TPK. Professional development perlu mempertimbangkan penguasaan materi pelajaran bagi guru terutama dalam pengembangan perangkat kurikulum, karena kurikulum secara hakikatnya disusun secara sistematis, hirarkis berdasarkan falsafah keilmuaan masing-masing bidang kajian. Standar nasional isi yang minimal harus dicapai peserta didik yang tentunya harus dipenuhi oleh sekolah. Tuntutan standar isi yang harus dikuasai oleh peserta didik ini menurut Apple (2001) sebagai “official knowledge” (Apple, 2001. Educating the “Right’ Way). Selanjutnya, bagaimana kita dapat meningkatkan bantuan profesional ini melalui pendekatan expertise ini?
kajian kurikulum merupakan inti dari pendidikan seperti diungkapkan oleh Eisner (1984)”the field of curriculum…resides at the very core of education” (dalam Pinar dkk, 1996).
Peningkatan kualitas pendidikan memerlukan perubahan mendasar secara fundamental terutama mengenai apa yang siswa pelajari dan bagaimana mereka belajar.
siswa diharapkan mencapai standar isi nasional sebagai minimum learning acquired dan guru perlu membantu siswa mencapai standar yang telah ditetapkan. Guru merupakan titik sentral dalam pembaharuan pendidikan dimana mereka harus memenuhi kualitas standar pendidikan untuk anak didiknya. Seperti di ungkapkan Cuban (1990) “Teachers are necessarily at the center of reform, for they must carry out the demands of high standards in the classroom.”
Oleh karena itu, keberhasilan pembahuan pendidikan (educational reform) sebagian besar dipengaruhi oleh peran guru yang efektif dan berkualifikasi pendidikan tinggi sesuai dengan materi pelajaran yang diajarkan. Bertitiktolak dari alasan tersebut bahwa pengembangan profesi guru (teacher professional development) merupakan sentra utama dalam sistem pembaruan pendidikan (Corcoran, 1995; Corcoran, Shields, & Zucker, 1998).
Untuk melaksanakan apa yang dituntut dalam pembaharua pendidikan terutama di SMA Negeri 1 Sumedang , guru harus terlibat dalam pengembangan mata pelajaran yang diajarkan dan memiliki kemampuan (ability) baik dalam menyampaikan pengetahuan dasar (basic knowledge) maupun mengembangkan kemampuan berfikir tingkat tinggi (advanced thinking) dan kemampuan pemecahan masalah (problem solving-skills) kepada peserta didiknya (Loucks-Horsley, Hewson, Love, & Stiles, 1998; National Commission on Teaching & America’s Future, 1996).
Hal pokok dalam elemen pembaharuan kurikulum di SMA Negeri 1 Sumedang , seperti pencapaian standar, pengembangan kurikulum, dan pendekatan baru penilaian yang disesuaikan dengan standar, ini semua berkorelasi signifikan pada tuntutan baru pada performansi guru kelas (teachers’ classroom behaviors) dan performasi peserta didik (student performance) (Baybee, 1993; National Council of Teachers of Mathematics, 1991; National Research Council, 1996; Webb & Romberg, 1994). Namun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa guru belum sepenuhnya memenuhi kualifikasi sesuai dengan tuntutan standar seperti yang diuraikan dalam standar kemampuan dan standar isi yang ditetapkan secara nasional.
Pelaksanaan bantuan profesional (professional development) kepada Tim Pengembangan Kurikulum di SMA negeri 1 Sumedang selama ini adalah meningkatkan kualitas guru dan tenaga edukatif lainnya baik dalam pengembangan kurikulum di tingkat satuan pendidikan maupun pelaksanakannya di tingkat kelas.
TPK di SMA Negeri 1 Sumedang mengacu pada tuntutan guru mengajar harus mengacu standar nasional, Selanjutnya, pengembangan profesional (professional development) merupakan yang selalu berkembang ini berkaitan dengan aspek pembelajaran guru (teacher learning) dan perubahan guru (teacher change). dalam upaya untuk lebih memantapkan program pemberdayaan TPK melalui pengembangan profesional. aktivitas pembinaan profesional yang sangat signifikan dengan efek positif guru berkaitan dengan pengetahuan, kemampuan, dan perubahan dalam pembelajaran di kelas, yaitu: (a)pengetahuan tentang materi pelajaran; (b)belajar aktif (active learning), dan (c)konsistensi dengan kegiatan pembelajaran lain. pembinaan profesional mempertimbangkan hal-hal seperti:(a)bentuk aktivitas pembinaan, antara lain: workshop, studi kelompok; (b)partisipasi kelompok guru lebih efektif apabila guru yang terlibat dalam pembinaan tersebut berasal dari sekolah, tingkatan kelas dan atau mata pelajaran yang relatif sama; dan (c)lamanya pembinaan yang dilakukan. Beberapa hal menarik dari studi tersebut dapat diuraikan berikut. Pertama, “best practice”
pembinaan profesional dilakukan di SMA Negeri 1 Sumedang secara berkelanjutan dan intensif yang dapat memberikan manfaat bagi guru. Oleh karena itu pembinaan profesional memfokuskan pada pemahaman materi pelajaran dan memberikan kesempatan guru untuk melakukan hands-on work dan pengalaman ini harus diintegrasikan secara konsisten pada kenyataan keseharian di sekolah/kelas.
Hal ini secara langsung menghasilkan pengetahuan dan pengalaman langsung bagi guru yang sangat bermakna (Journal for Research in Mathematics Education, 27(4), hal. 403-434). Kedua, implikasi studi juga menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap materi pelajaran dan partisipasi kolektif dan kesatuan aktivitas pembinaan profesional yang berarti bahwa aktivitas/kegiatan dalam upaya pembaharuan (reform efforts) dalam bentuk peningkatan komunikasi profesional (professional communication) antarguru sangat mendukung perubahan, seperti dalam cara mengajar guru.
bantuan teknis yang di lakukan di SMA Negeri 1 Sumedang selama ini. Pemahaman guru terhadap materi pelajaran sangat signifikan dengan kemampuan mereka terutama dalam pengembangan dokumen kurikulum termasuk didalamnya silabus dan perangkat kurikulum lainnya. Pemahaman materi pelajaran yang oleh Schulman (1987) disebut sebagai “pedagogical content knowledge” perlu dikuasai dengan baik sesuai kaidah keilmuan dan benar dipergunakan dalam praktek kehidupan.
Selanjutnya, penyajian materi kepada peserta didik perlu dikemas sedemikian rupa sesuai dengan metodologi pembelajaran yang sesuai dengan memperhatikan bagaimana seharusnya siswa belajar (ways students learn), seperti: konsepsi awal siswa terhadap materi pelajaran (common student preconceptions), kesalahan konsep (misconceptions), dan strategi pemecahan masalah untuk mata pelajaran tertentu. Pentingnya hal tersebut didukung pula dari pendapat beberapa ahli yang menyebutkan bahwa pengembangan profesional memerlukan fokus ganda, yaitu pengetahuan isi materi pelajaran (knowledge of subject matter content) dan pemahaman tentang bagaimana cara siswa memahami spesfik materi pelajaran “…knowledge of the subject to select tasks that encourage students to wrestle with key ideas and knowledge of students’ thinking to select tasks that link with students’ experience and for which students can see the relevance of the ideas and skills they already posses.” (Hiebert, dkk, 1996. hal. 16).
Selain kemampuan tersebut, pembinaan profesional di SMA Negeri 1 Sumedang juga perlu memberikan kesempatan pada guru/TPK untuk melakukan kegiatan dalam bentuk pengembangan profesional (professional development activity), seperti keterlibatan dalam diskusi bermakna (meaningful discussion), melakukan perencanaan pembelajaran, dan praktek (baik dalam bentuk pengamatan cara mengajar guru yang berpengalaman maupun melakukan pratek pembelajaran di kelas), merencanakan materi pembelajaran, dan melakukan kajian penggunaan metode baru pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang disusun, serta melakukan kajian hasil kerja/karya siswa yang dapat digunakan sebagai bahan umpan-balik perbaikan kurikulum pada umumnya khususnya penyempurnaan cara pembelajaran. Pendekatan expertise dalam pembinaan TimPengembang Kurikulum di di SMA Negeri 1 Sumedang ini memberikan pembelajaran dalam meningkatkan profesionalitas melalui professional development bantuan teknis. Hal ini memiliki konsekuensi logis terutama bagi Pusat Kurikulum di tingkat pusat untuk dapat lebih mempersiapkan baik materi/bahan kajian yang sesuai dengan kebutuhan konkrit di tingkat sekolah maupun penyiapan sumber daya manusianya. Sehingga harapan pembentukan tenaga profesional di tingkat daerah dan juga di tingkat sekolah dalam wadah built-in curriculum mechanism dapat memberikan bantuan profesional bagi guru lain pada setiap satuan pendidikan sehingga dapat diwujudkan kemajuan peserta didik seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan dapat berkompetisi secara global dan berahlak mulia.
ANALISIS SWOT

Berkaitan dengan pencapaian 8 SNP, SMA Negeri 1 Sumedang telah melakukan tahap awal berupa analisis konteks, yang meliputi: analisis standar isi, analisis standar kompetensi lulusan, analisis standar proses, analisis standar pengelolaan, analisis standar penilaian, analisis kondisi satuan pendidikan serta analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan. Seperti yang telah dijabarkan secara rinci untuk masing-masing komponen/sub komponen terdapat pada lampiran analisis ini, kondisi real SMA Negeri 1 Sumedang masih terdapat kesenjangan standar kelompok mata pelajaran yaitu: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap standar yang telah digariskan oleh pemerintah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Standar isi memuat 4 komponen yaitu: kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan. Pada komponen kerangka dasar kurikulum dijabarkan menjadi tiga sub komponen yakni: a) kelompok mata pelajaran, b) prinsip pengembangan kurikulum, c) prinsip pelaksanaan kurikulum. Pada komponen struktur kurikulum dijabarkan menjadi tiga sub komponen yakni: a) kurikulum SMA kelas X; b) kurikulum SMA kelas XI dan XII; dan c) standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD). Pada komponen beban belajar dijabarkan menjadi lima sub komponen yakni: a) tatap muka (TM), b) penugasan terstuktur (PT), c) kegiatan mandiri tidak terstuktur (KMTT), d) waktu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, e) sistem paket. Pada komponen kalender pendidikan dijabarkan menjadi dua sub komponen yakni: a) alokasi waktu dan b) penetapan kalender pendidikan. Sub komponen kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pemerintah mengharapkan secara ideal dapat membentuk peserta didik menjadi manusia yang berimtaq, di SMA Negeri 1 Sumedang kesadaran untuk melaksanakan rukun iman sebagai perwujudan pendidikan agama Islam di sekolah. Misalnya pada saat tiba waktu sholat dhuhur, masjid sekolah sebagai sarana tempat ibadah masih nampak belum digunakan secara optimal . Tetapi Sekolah sebagai wahana dan tempat pembentukkan karakter peserta didik sudah memfasilitasi permasalahan tersebut, jadwal khusus pada kegiatan sholat berjamaah seperti sholat Jumat dan sholat dhuhur sudah dibuat yang pelaksanaannnya oleh DKM SMANSA , sarana dan prasarana yang terkait dengan peribadatan seperti Lab.Agama , Ruang DKM untuk kegiatan pengembangan diri peserta didik Putra dan Putri sudah terpenuhi .
Peserta didik SMA Negeri 1 Sumedang berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku namun Sekolah juga berupaya dan dipandang perlu menambahkan kegiatan-kegiatan lain untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan peserta didik. Pada Sub komponen kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian masih terdapat belum maksimal dalam hal penegakan aturan-aturan sosial. Untuk menegakan aturan-aturan sosial diperlukan komitmen bersama seluruh unsur sekolah dengan melaksanakan program pembiasaan serta sosialisasi tentang aturan sosial yang telah dibuat oleh sekolah.

Standar Kelulusan Menunjukkan prestasi akademik baik dalam input mupun Output , prestasi akademik diantaranya perolehan juara 1 untuk OSN mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, Geosains/Kebumian, TIK. Sedangkan untuk mbidang OOSN atletik, tenis meja dan bulu tangkis meraih juara 1 tk. Kabupaten serta untuk bulutangkis tingkat nasional pada tahun 2009. Peserta didik memiliki rata-rata hasil belajar peserta didik pada seluruh mata pelajaran melebihi standar ketuntasan belajar nasional
Begitu juga dibahas standar kompetensi lulusan, yang memuat memuat 3 komponen yaitu: a) SKL Satuan Pendidikan, b) SKL Kelompok Mata Pelajaran, c) SKL Mata Pelajaran. Dari standar kompentensi lulusan dan hasil analisis bersesuaian terhadap misi dan tujuan sekolah didapatkan sebagian masih perlu diadakan suatu reviu atau revisi pada misi dan tujuan SMA Negeri 1 Sumedang, hal ini berdasarkan ditetapkannya SMA Negeri 1 Sumedang sebagai Sekolah Berstandar Intenasional ( SMA-RSBI )
Standar proses memuat memuat 4 komponen yaitu: a) perencanaan proses pembelajaran, b) pelaksanaan proses pembelajaran, c) penilaian hasil pembelajaran, d) pengawasan proses pembelajaran. Dalam perencanaan proses pembelajaran seharusnya silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, ma¬teri pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pen¬capaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lu¬lusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Ting¬kat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG); SMA Negeri 1 Sumedang dalam mengembangkan silabus berdasarkan pada Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan pengembangan silabus dilakukan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat Sekolah. Namun perlu diadakan suatu program yang berkaitan dengan Pengembangan silabus yang berdasarkan SI, SKL, dan KTSP melalui suatu kegiatan workshop, IHT dan lainya. Karena Pengembangan silabus di SMA Negeri 1 Sumedang akan mengadopsi Kurikulum dari negara OECD yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, terutama pada pelajaran bahasa Inggris serta MIPA , utnuk mata pelajaran tersebut diharapan silabus , RPP , LKS sudah sistem bilingual sebagai target pencapain kompetensi siswa dalam upaya pesera didik mampu menembus Perguruan tinggi favorit didalam negeri maupun PT di luar negeri
Pada bahasan standar pendidik dan tenaga kependidikan di SMAN 1 Sumedang, telah 100% tenaga pendidik berkualifikasi sarjana S1 , kaena SMA Negeri 1 Sumedang sebagai Sekolah Berstandar Intenasional ( SMA-RSBI ) mentargetkan 20 % kualifikasi akademik pendidik sudah S-2 pada perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi A , akan tetapi ada beberapa mata pelajaran yang masih belum sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki guru pengajar. Seperti misalnya mata pelajaran Bahasa Sunda serta Mata Pelajaran Ketrampilan namun upaya yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Sumedang, selain mengajukan guru sesuai kebutuhan pada dinas / instansi terkait juga memberikan kesempatan Diklat, Workshop atau penataran pada guru bahasa sunda dan ketrampilan.
Sebagian besar pendidik telah melaksanakan PTK sesuai kebutuhan sebagai upaya memperbaiki kinerja mengajar melalui penelitian tindakan kelas (PTK), Sedangkan pada tenaga kependidikan, secara kuantitas masih diperlukan untuk penambahan personelnya, mengingat ketidaksesuaian antara bidang yang dikerjakan dengan kompetensi yang dimiliki.
Melakukan kegiatan peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru melalui pemberian beasiswa, IHT, KKG, MGMP, dan mengikutsertakan Diklat yang dilaksanakan tingkat Kota/Kabupaten atau Propinsi, baik untuk guru maupun tenaga kependidikan lainnya, sesuai dengan program sekolah
Pada analisis standar sarana dan prasarana SMA Negeri 1 Sumedang semenjak tahun 2005 standar sarana dan prasarana yang ditetapkan Kondisi sarana dan prasarana belajar Memenuhi kebutuhan serta memberdayakan sarana dan prasarana terpelihara dengan baik sesuai rasio kebutuhan dan berfungsi sesuai dengan peruntukan, serta terinventarisasi, tersedianya 38 ruang kelas, laboratorium IPA ( Fisika, Kimia, biologi ), Lab.TIK ada 2 , Ruang TRC, Lab. Bahasa, Ruang Kesenian , Ruang Pimpinan, Ruang Guru, tempat Ibadah, Ruang UKS, Ruang PMR, Jamban Siswa dan Guru/Staf TU, Ruang TU, Ruang BK, Ruang Ekstrakurikuler.
Secara ideal dalam satu rombongan belajar jumlah peserta didik tidak lebih dari 32 siswa, kenyataanya di SMA Negeri 1 Sumedang masih terdapat rombel dengan jumlah antara 22 – 34 dari standar yang telah digariskan pada permendiknas Nomor 24 Tahun 2007.
Pada standar pengelolaan memuat memuat 6 komponen yaitu: a) Perencanaan Program, b) pelaksanaan rencana kerja c) Pengawasan Evaluasi, d) Kepemimpinan Sekolah, e) Sistem Informasi Manajemen, f) Penilaian Khusus Tujuan. Sub komponen pada perencanaan program meliputi: Visi Sekolah, Misi Sekolah, Tujuan Sekolah, Rencana Kerja Sekolah. Sub komponen pada pelaksanaan rencana kerja meliputi: Pedoman Sekolah, Struktur Organisasi Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan Sekolah, Bidang Kesiswaan, Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Keuangan dan Pembiayaan, Budaya dan Lingkungan Sekolah, Peran serta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah. Sub komponen pada Pengawasan Evaluasi meliputi: Program Pengawasan, Evaluasi Diri, Evaluasi dan Pengembangan KTSP, Evaluasi pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Akreditasi Sekolah/Madrasah. Dari sub komponen pada perencanaan program , didapatkan ada kesenjangan terhadap misi dan tujuan sekolah, oleh karena itu masih perlu diadakan suatu reviu dan atau revisi pada misi dan tujuan sekolah dengan melibatkan stake-holder di sekolah yang terkait. Kemudian pada sub komponen pelaksanaan rencana kerja, seharusnya Sekolah membuat rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan dengan di pahami oleh seluruh pihak, maka perlu penekanan dan pemahaman dalam hal ini secara menyeluruh sehingga warga sekolah dapat memperbaiki mutu lulusan yang ingin dicapai. Begitu juga seluruh program pembelajaran atau KBM belum mengembangkan model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses, sehingga perlu di laksanakan kegiatan yang berbasis peningkatan mutu guru dalam bentuk workshop, in house training atau kegiatan lain yang sejenis.
Pada standar penilaian pendidikan dalam sub komponen mekanisme dan prosedur penilaian, masih ditemukan belum seluruhnya pendidik menyampaikan hasil penilaian yang sesuai deskripsi kemajuan belajar, sehingga sebaiknya pendidik menyampaikan hasil penilaian disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
Dari analisis kondisi eksternal lingkungan satuan pendidikan, tepatnya pada komponen komite sekolah telah ditemukan komite sekolah yang ada, belum berperan sebagaimana mestinya. Maka sekolah perlu mengundang unsur komite sekolah untuk membuat tugas pokok dan fungsi sehingga dapat dilaksanakan peranannya dalam hal menunjang kemajuan sekolah. Begitu juga pada komponen sumber daya alam tantanganya sekolah belum dapat memanfaatkan kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang ada dengan maksimal
Dasar Kebijakan


Dasar-dasar hukum yang melandasi dan berkaitan dengan analisis konteks ini berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Dikdasmen Depdiknas, Peraturan Gubernur Jawa Barat, Keputusan Gubernur Jawa Barat serta Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Sumedang dapat diurutkan sebagai berikut:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Wewenang antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan Operasi Nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs., SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB;
22. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
23. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
24. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran yang diterbitkan oleh BSNP.
25. Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 12/C/KEP/TU/2008.
26. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup.
27. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 423.5/Kep.674-Disdik/2006 tentang Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD) serta Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda;
28. Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Sumedang Nomor : 423.5/351/SMAN-01/2010 Tentang Penetapan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sumedang Tahun Pelajaran 2010/2011.
Tujuan dan Manfaat

Tujuan Analisis konteks ini disusun dengan tujuan:
1. sekolah memiliki data tentang kondisi riil yang ada;
2. sekolah memiliki data untuk penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM);
3. sekolah memiliki data untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS);
Manfaat yang diharapkan dengan disusunnya analisis konteks ini adalah:
1. sekolah memiliki data riil untuk penyusunan KTSP;
2. sekolah memiliki arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM);
3. sekolah memiliki arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS);
http://www.sman1sumedang.com/forums/index.php?action=printpage;topic=495.0

Tidak ada komentar: